WARGA JOMPO DAN DIFABEL DIBURU DUKCAPIL KABUPATEN GUNUNGKIDUL
ard 23 Agustus 2017 11:32:59 WIB
UMBULREJO ( SIDA ), Selasa tanggal 22 Agustus 2017, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gununkidul mengakahiri perekaman data penduduk bagi warga Jompo dan difabel di Wilayah Desa Umbulrejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul, sebagai amanat Undang - Undang No 24 Tahun 2013 sebagai perubahan Undang - Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penyisiran ini dilakukan untuk mendapatkan Data Kependudukan yang Valid di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Gunungkidul tidak ada pengecualian baik yang sehat, jompo, difabel maupun sakit jiwa, diakhiri ke rumah ibu satinem Plalar RT 02, RW 09, tang menempati dirumah Gubug di tengah ladang, petugas tidak mengenal lelah naik gunung turun gunung....... dedikasi sebagai petugas Rekam KTP - El di Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkdul, selamat dan Sukses. ( BPS ).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PERINGATAN HARI JADI KALURAHAN UMBULREJO KE - 78
- MUSIM MATUN ( PENYIANGAN GULMA ) MUSIM TANAM PERTAMA
- Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah ( CPP ) Bulan Desember 2024
- SOSIALISASI SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
- COR RABAT JALAN MENUJU KAMPUNG 7 SUNGGINGAN
- KELAS IBU HAMIL DI PUSTU UMBULREJO
- PEMBAGIAN PMT BAGI IBU HAMIL DAN BALITA STUNTING TRIWULAN III