REAKTIVASI KEPESERTAAN PBI JAMINAN KESEHATAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2026

om daru 27 Februari 2026 00:09:44 WIB

Umbulrejo ---- (SIDA) Syarat administrasi yang harus dipersiapkan untuk reaktivasi kepesertaan PBI JK Kabupaten Gunungkidul tahun 2026 :

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (C1);
  2. Fotokopi Identitas (KTP/Akte Kelahiran atau KIA bagi yang belum memiliki KTP);
  3. Foto Keadaan Rumah (Tampak depan, belakang, dalam rumah, dapur, kamar mandi. Foto dicetak dengan kertas HVS sebagai lampiran);
  4. Fotokopi Rekening Listrik (diutamakan daya 450 VA);
  5. Surat Keterangan diagnosa, rujukan/Keterangan Rawat Inap;
  6. Materai 10.000 rupiah.

 

Reaktivasi Kepesertaan PBI JK (Kepesertaan BPJS Kesehatan) diprioritaskan bagi masyarakat dengan kebutuhan layanan kesehatan rutin maupun darurat dengan bukti surat keterangan dari fasilitas kesehatan (surat keterangan diagnosa, rujukan/Keterangan Rawat Inap).

Warga masyarakat yang akan melakukan reaktivasi langsung datang ke Pelayanan Umum Kalurahan Umbulrejo dengan membawa syarat syarat tersebut untuk dibuatkan Rekomendasi Kepesertaan dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas Puskesos “ASRI” Kalurahan Umbulrejo.

Selanjutnya masyarakat datang ke Loket Layanan Reaktivasi Mall Pelayanan Publik (MPP) atau di Dinas Sosial PPPA dengan membawa semua persyaratan.

(daru)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung