WARGA JOMPO DAN DIFABEL DIBURU DUKCAPIL KABUPATEN GUNUNGKIDUL

ard 23 Agustus 2017 11:32:59 WIB

UMBULREJO ( SIDA ), Selasa tanggal 22 Agustus 2017, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gununkidul mengakahiri perekaman data penduduk bagi warga Jompo dan difabel di Wilayah Desa Umbulrejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul, sebagai amanat Undang - Undang No 24 Tahun 2013 sebagai perubahan Undang - Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penyisiran ini dilakukan untuk mendapatkan Data Kependudukan yang Valid di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Gunungkidul tidak ada pengecualian baik yang sehat, jompo, difabel maupun sakit jiwa, diakhiri ke rumah ibu satinem Plalar RT 02, RW 09, tang menempati dirumah Gubug di tengah ladang, petugas tidak mengenal lelah naik gunung turun gunung....... dedikasi sebagai petugas Rekam KTP - El di Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkdul, selamat dan Sukses. ( BPS ).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung