Peraturan Kepala Desa ttg Tatib Pengisian Perdes 2017
ard 19 April 2017 10:40:11 WIB
KEPALA DESA UMBULREJO
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN KEPALA DESA UMBULREJO
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON
PERANGKAT DESA UMBULREJO KECAMATAN PONJONG
KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA UMBULREJO
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi Calon Perangkat Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 perlu disusun tata tertib pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Kecamatan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON PERANGKAT DESA UMBULREJO KECAMATAN PONJONG KABUPATEN GUNUNGKIDULTAHUN 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
- Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
- Staf Perangkat Desa adalah unsur staf yang diangkat oleh Kepala Desa untuk membantu Kepala Urusan atau Kepala Seksi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan.
- Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pelaksana adalah Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa yang bertugas melaksanakan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa.
- Padukuhan adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.
- Calon Perangkat Desa adalah penduduk warga negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Kepala Desa melalui Panitia Pelaksana untuk mengikuti ujian Perangkat Desa.
- Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana untuk mendapatkan calon Perangkat Desa.
- Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Tim Penguji terhadap calon Perangkat Desa melalui ujian tulis dan praktek.
BAB II
MEKANISME PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
ATAU SELEKSI CALON PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Persyaratan Pencalonan
Pasal 2
- Yang berhak mencalonkan diri sebagai calon Perangkat Desa Umbulrejo adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan Persyaratan sebagai berikut :
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah
Umum atau yang sederajat;
- berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun; ( Usia Minimal Kelahiran Tanggal 26 April 1997 sampai dengan Maksimal kelahiran 26 April 1975 )
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri; dan
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Pasal 3
- Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i adalah :
- surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang -
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
- surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- daftar riwayat hidup;
- foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm;
- surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi
Pegawai Negeri Sipil;
- surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
- surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa lainnya; dan/atau
- surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD.
Bagian Kedua
Penjaringan dan Pendaftaran Calon
Pasal 4
- Dalam rangka penjaringan calon Perangkat Desa Panitia Pelaksana mengumumkan kepada masyarakat bahwa akan diadakan pengisian lowongan Perangkat Desa melalui pertemuan-pertemuan dan menempelkan pengumuman pada tempat-tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat seperti papan pengumuman, balai desa, balai padukuhan atau media informasi lain.
- Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
- persyaratan;
- ketentuan pendaftaran; dan
- tempat dan waktu pendaftaran.
- Pendaftaran calon Perangkat Desa dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
Pasal 5
- Apabila sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup ternyata calon Perangkat Desa yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pelaksana memperpanjang waktu pendaftaran selama 14 (empat belas) hari sejak pendaftaran ditutup.
- Perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara perpanjangan waktu pendaftaran calon Perangkat Desa yang ditandatangani oleh ketua Panitia Pelaksana dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia.
- Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) calon
Perangkat Desa yang mendaftar tetap kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pelaksana membuat laporan secara tertulis kepada Kepala Desa.
- Laporan Panitia Pelaksana kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah berakhirnya perpanjangan waktu pendaftaran dengan dilampiri berita acara perpanjangan waktu pendaftaran.
- Kepala Desa menerbitkan keputusan tentang penundaan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pelaksana.
- Kepala Desa melaksanakan proses ulang penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penundaan ditetapkan.
Bagian Ketiga
MEKANISME PENGAJUAN LAMARAN CALON PERANGKAT DESA
Pasal 6
- Penduduk warga negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa Umbulrejo mengajukan surat permohonan menjadi Perangkat Desa Umbulrejo yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
- Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi pelamar Calon Sekretaris Desa dimasukan pada Stopmap warna Merah dan bagi Pelamar Calon Kaur Keuangan dimasukan pada Stopmap warna Kuning, harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi :
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
- surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- daftar riwayat hidup;
- foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm;
- surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
- surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
- surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;
- Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
- 1 (satu) eksemplar asli; dan
- 1 (satu) eksemplar fotokopi.
- Persyaratan berupa foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP.
- Pakaian calon dalam pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Pakaian Sipil Lengkap.
- Calon Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 7
- Panitia Pelaksana memberikan tanda terima kepada calon yang telah mengajukan surat permohonan menjadi perangkat desa.
- Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
- 1 (satu) lembar untuk Calon Perangkat Desa; dan
- 1 (satu) lembar untuk panitia.
- Calon Perangkat Desa dapat melengkapi kekurangan persyaratan sebelum waktu pendaftaran ditutup.
- Penyerahan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
- 1 (satu) lembar untuk Calon Perangkat Desa; dan
- 1 (satu) lembar untuk panitia.
- Teknis pengajuan lamaran Calon Perangkat Desa diatur dalam tata tertib penjaringan dan penyaringan atau seleksi Calon Perangkat Desa.
Bagian Keempat
Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Administrasi Calon Perangkat Desa
Pasal 8
- Setelah berakhirnya waktu pendaftaran, Panitia Pelaksana melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa.
- Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ditemukan dokumen yang meragukan dapat dilakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
- Dalam hal penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa ternyata ditemukan perbedaan usia maka yang digunakan dasar untuk menentukan usia calon adalah akta kelahiran.
- Penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa.
- Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh ketua Panitia Pelaksana dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia.
- Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Desa untuk digunakan sebagai dasar penetapan calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti seleksi/ujian dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 9
(1) Dalam hal penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa ternyata calon yang memenuhi syarat kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pelaksana memperpanjang waktu pendaftaran selama 14 (empat belas) hari sejak selesainya waktu penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa.
- Perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara perpanjangan waktu pendaftaran calon Perangkat Desa.
- Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pelaksana membuat laporan secara tertulis kepada Kepala Desa.
- Laporan Panitia Pelaksana kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah berakhirnya perpanjangan waktu pendaftaran dengan dilampiri :
- berita acara penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa; dan
- berita acara perpanjangan waktu pendaftaran.
- Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh ketua Panitia Pelaksana dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia.
- Kepala Desa menerbitkan keputusan tentang penundaan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pelaksana.
- Kepala Desa melaksanakan proses ulang penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penundaan ditetapkan.
BAB III
MATERI SOAL UJIAN DAN CALON PERANGKAT DESA
YANG DAPAT DIANGKAT MENJADI PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Materi Soal ujian
Pasal 10
- Materi soal ujian calon Perangkat Desa disiapkan oleh Tim
- Materi soal ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
- ujian tulis dengan bobot 70 %; dan
- ujian praktek dengan Bobot 30 %.
- Materi soal ujian tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kemampuan di bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pengetahuan teknis Pemerintahan Desa.
- Materi ujian praktek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu praktek mengoperasikan komputer.
- Dalam hal ujian praktek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Tim Penguji dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
- Hasil ujian calon Perangkat Desa oleh Tim Penguji dituangkan dalam berita acara hasil ujian calon Perangkat
Desa.
- Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh Tim Penguji dan dilaporkan kepada Kepala Desa.
Bagian Kedua
Calon Perangkat Desa yang Dapat Diangkat Menjadi Perangkat Desa
Pasal 11
- Calon Perangkat Desa yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa adalah calon yang memperoleh nilai tertinggi dan memenuhi persyaratan.
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang calon yang memperoleh nilai tertinggi sama, maka diadakan ujian ulang bagi calon yang memperoleh nilai tertinggi sama.
- Materi soal ujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ujian tulis.
BAB IV
PELAKSANAAN UJIAN, KOREKSI HASIL UJIAN, DAN PENETAPAN HASIL UJIAN SERTA PENGUMUMAN HASIL UJIAN
Pasal 12
- Pelaksanaan ujian, koreksi hasil ujian, dan penetapan hasil ujian calon Perangkat Desa oleh Tim Penguji dilaksanakan berkelanjutan dalam 1 (satu) hari.
- Ujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 ( dua ) dilaksankan pada hari yang sama setelah ujian diumumkan.
- Pengumuman hasil ujian calon perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa pada hari yang sama setelah menerima laporan hasil ujian dari Tim Penguji.
- Pengumuman hasil ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dan ditempelkan di papan pengumuman kantor desa dalam bentuk surat pengumuman.
- Kepala Desa menetapkan hasil ujian dengan keputusan Kepala Desa berdasarkan berita acara hasil ujian calon Perangkat Desa dari Tim Penguji.
BAB V
JADWAL KEGIATAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI
CALON PERANGKAT DESA
Pasal 13
Jadwal kegiatan penjaringan dan penyaringan atau seleksi Calon Perangkat Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa Umbulrejo ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Kepala Desa Umbulrejo ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan menempatkannya dalam Berita Desa Umbulrejo.
Ditetapkan di Umbulrejo
pada tanggal 17 April 2017
KEPALA DESA UMBULREJO
ttd
WAKIMIN
Diundangkan di Umbulrejo
pada tanggal 18 April 2017
Plt. SEKRETARIS DESA UMBULREJO
ttd
SURATNA, BA.
BERITA DESA UMBULREJO TAHUN 2017 NOMOR 1
|
LAMPIRAN |
|
PERATURAN KEPALA DESA UMBULREJO |
|
NOMOR 3 TAHUN 2017 |
|
TENTANG |
|
TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON |
|
PERANGKAT DESA UMBULREJO KECAMATAN PONJONG
KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2017 |
JADWAL PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU DELEKSI CALON PERANGKAT DESA
DESA UMBULREJO KECAMATAN PONJONG
TAHUN 2017
NO. |
URAIAN
|
TANGGAL |
KETERANGAN |
1. |
Pembuatan Tatib / Program Kerja Pengisian Perangkat Desa |
17 April 2017 |
Balai Desa Umbulrejo |
2. |
Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa |
19 s/d 21 – 4 - 2017 |
Balai Padukuhan |
3. |
Pendfaftaran Calon Perangkat Desa |
26 – 4 – 2017 s/d 4 – 5 - 2017 |
Di tutup pada jam 12.00 WIB. |
4. |
Penelitian Berkas lamaran dan Penetapan Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti Ujian dan undian Nomor Ujian |
5 – 5 - 2017 |
Balai Desa Umbulrejo |
5. |
Ujian Tertulis dan Praktek Pengisian Perangkat Desa |
10 – 5 - 2017 |
Tempat melihat jumlah pendaftar. ( Tempat Pemberitauhan Lebih Lanjut ) |
6. |
Pelantikan Perangkat Desa |
24 – 5 - 2017 |
Balai Desa Umbulrejo |
Ditetapkan di Umbulrejo
pada tanggal 17 April 2017
KEPALA DESA UMBULREJO
WAKIMIN
JADWAL SOSIALISASI
NO. |
URAIAN
|
TANGGAL |
KETERANGAN |
1. |
Padukuhan Silingi |
19 – 4 - 2017 |
Jam : 13.00 WIB Petugas : 1.Bp. Sarmo 2.Bp. Supriyanto |
2. |
Padukuhan Wirik |
19 – 4 - 2017 |
Jam : 13.00 WIB Petugas : 1.Bp. Budi Purwo S |
3. |
Padukuhan Sanggrahan |
19 – 4 - 2017 |
Jam : 13.00 WIB Petugas : 1.Bp.Agus Haryono 2.Bp.H. Karsilan |
4. |
Padukuhan Sladi |
19 – 4 - 2017 |
Jam : 13.00 WIB Petugas : 1.Bp. Wiyono 2.Bp. Rujito |
5. |
Padukuhan Blimbing |
20 – 4 - 2017 |
Jam : 13.00 WIB Petugas : 1.Bp. Sarmo 2.Bp.H. Karsilan |
6. |
Padukuhan Sunggingan |
20 – 4 - 2017 |
Jam : 13.00 WIB Petugas : 1.Bp. Wiyono 2.Bp. Rujito |
7. |
Padukuhan Surodadi |
20 – 4 - 2017 |
Jam : 13.00 WIB Petugas : 1.Bp. Agus Haryono 2.Bp. Supriyanto 3.Bp. Budi Purwo S. |
8. |
Padukuhan Wanglu |
21 – 4 - 2017 |
Jam : 13.00 WIB Petugas : 1.Bp. Budi Purwo S 2.Bp. Rujito |
9. |
Padukuhan Plalar |
21 – 4 - 2017 |
Jam : 13.00 WIB Petugas : 1.Bp. Agus Haryono 2.Bp. Wiyono |
10. |
Padukuhan Dlisen |
21 – 4 - 2017 |
Jam : 13.00 WIB Petugas : 1.Bp. H. Karsilan 2.Bp. Sarmo 3.Bp. Supriyanto. |
Ditetapkan di Umbulrejo
pada tanggal 17 April 2017
KEPALA DESA UMBULREJO
WAKIMIN
Komentar atas Peraturan Kepala Desa ttg Tatib Pengisian Perdes 2017
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PERINGATAN HARI JADI KALURAHAN UMBULREJO KE - 78
- MUSIM MATUN ( PENYIANGAN GULMA ) MUSIM TANAM PERTAMA
- Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah ( CPP ) Bulan Desember 2024
- SOSIALISASI SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
- COR RABAT JALAN MENUJU KAMPUNG 7 SUNGGINGAN
- KELAS IBU HAMIL DI PUSTU UMBULREJO
- PEMBAGIAN PMT BAGI IBU HAMIL DAN BALITA STUNTING TRIWULAN III