STANDAR PELAYANAN KALURAHAN 2026

Budi Purwo Sudaryanto 13 Mei 2026 13:01:36 WIB

Standar Pelayanan Kalurahan Sesuai Keterbukaan Informasi Publik

Umbulrejo (SIDA) – Pemerintah Kalurahan Umbulrejo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penerapan Standar Pelayanan Kalurahan yang transparan, cepat, mudah, dan akuntabel sesuai prinsip Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat agar setiap warga dapat mengetahui prosedur, persyaratan, biaya, waktu pelayanan, hingga mekanisme pengaduan dalam setiap layanan administrasi di Kalurahan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Pemerintah Kalurahan menyediakan berbagai jenis pelayanan administrasi kepada masyarakat, antara lain pelayanan surat keterangan, surat pengantar, pelayanan kependudukan, rekomendasi administrasi, legalisasi dokumen, pelayanan sosial, serta pelayanan informasi publik lainnya. Seluruh pelayanan tersebut dilaksanakan berdasarkan standar operasional dan prosedur yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian pelayanan.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai:

  • Persyaratan pelayanan;
  • Prosedur atau mekanisme pelayanan;
  • Jangka waktu penyelesaian;
  • Biaya atau tarif pelayanan;
  • Produk pelayanan yang diterima;
  • Sarana pengaduan dan konsultasi.

Pemerintah Kalurahan juga terus mendorong pelayanan yang ramah, profesional, dan non diskriminatif kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun golongan tertentu.

Melalui keterbukaan informasi publik ini diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pemerintahan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kalurahan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi pelayanan dapat langsung datang ke Kantor Kalurahan pada jam kerja atau melalui media informasi resmi Kalurahan yang telah disediakan./bps

Dokumen Lampiran : STANDAR PELAYANAN KALURAHAN 2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • ard
    Selamat pagi Ibu Kusumawati, mohon maaf dapat dise...baca selengkapnya
    05 Mei 2021 08:58:14 WIB

  • Merdeka...baca selengkapnya
    11 Agustus 2017 22:14:55 WIB
  • Pemdes Gedangrejo
    Maju terus BMM, semoga makin dikenal masyarakat lu...baca selengkapnya
    11 Agustus 2017 20:17:05 WIB
  • Rizky
    Joss, lanjutkan.. Banyak potensi Umbulrejo yg perl...baca selengkapnya
    16 Juli 2017 15:25:50 WIB
  • Abiwan6796@gmail.com
    Coba foto dari atas pake drone, biar terlihat view...baca selengkapnya
    13 Juli 2017 20:59:16 WIB
  • Agus H
    Seep juossss lanjutkan...baca selengkapnya
    13 Juli 2017 20:37:16 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial