PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA

Budi Purwo Sudaryanto 03 Maret 2026 08:08:16 WIB

Bupati Gunungkidul Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

Bupati Gunugkidul Endah Subekti Kuntariningsih, S.E., M.P. menindaklanjuti Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Panewu, Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Lurah se-Gunungkidul untuk dapat disebarluaskan dan dilaksanakan secara konsisten di lingkungan kerja masing-masing.

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemerintahan wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya yang berkaitan dengan momentum Hari Raya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Bupati Gunungkidul juga mengimbau agar setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak agar segera dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta untuk aktif melakukan pengawasan internal dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai terkait pengendalian gratifikasi.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya dalam mendukung langkah-langkah pencegahan korupsi serta menjaga integritas aparatur, khususnya menjelang dan selama perayaan Hari Raya./bps

Dokumen Lampiran : PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung