RAKOR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN

Budi Purwo Sudaryanto 25 Februari 2026 20:11:59 WIB

Umbulrejo ( SIDA ) – Hari ini Rabu 25 Februari 2026, Lurah dan Carik Kalurahan Umbulrejo mengikuti Rapat Koordinasi tentang Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan yang dilaksanakan di Kapanewon Ponjong. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman regulasi serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kalurahan.

Dalam rapat tersebut dibahas beberapa regulasi penting, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2014, serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2025. Ketiga regulasi tersebut menjadi pedoman dalam penyelenggaraan administrasi, pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kalurahan.

Materi disampaikan oleh Panewu Anom Kapanewon Ponjong dan Kepala Jawatan Praja Kapanewon Ponjong. Dalam pemaparannya, disampaikan pentingnya ketertiban administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan Pemerintah Kalurahan Umbulrejo semakin optimal dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat serta mampu menjalankan pemerintahan yang tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku./bps

Dokumen Lampiran : RAKOR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung