SOSIALISASI KEPGUB NOMOR 380 TAHUN 2025

Budi Purwo Sudaryanto 12 Februari 2026 11:33:50 WIB

Umbulrejo ( SIDA ) – Jagabaya Kalurahan Umbulrejo Kapanewon Ponjong, Daru Sigit Purnomo, S.Farm, menghadiri kegiatan Sosialisasi Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 380 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi atas Pelanggaran Penggunaan Tanah Kalurahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di RR Handayani Setda Kabupaten Gunungkidul pada Kamis, 12 Februari 2026.

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dan pejabat penting, di antaranya Penghageng KHP Datu Dana Suyasa Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Penghageng Kawedanan Panitikismo Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh 98 (sembilan puluh delapan) Lurah se-Kabupaten Gunungkidul pada hari pertama pelaksanaan sosialisasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah kalurahan semakin memahami ketentuan dan mekanisme pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran penggunaan Tanah Kalurahan, sehingga pengelolaan aset tanah desa dapat berjalan tertib, sesuai regulasi, serta memberikan kepastian hukum.

Keikutsertaan Jagabaya Kalurahan Umbulrejo dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kalurahan Umbulrejo dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan Tanah Kalurahan./BPS

Dokumen Lampiran : SOSIALISASI KEPGUB NOMOR 380 TAHUN 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung