MUSDUS REVIU RPJM DESA TAMBAHAN MASA JABATAN LURAH 2 TAHUN

Budi Purwo Sudaryanto 14 Oktober 2025 20:45:03 WIB

Pemerintah Kalurahan Umbulrejo Awali Perubahan RPJMDesa dengan Musyawarah Dusun (Musdus)

Umbulrejo ( SIDA ), 13 Oktober 2025 — Pemerintah Kalurahan Umbulrejo, Kapanewon Ponjong, pada hari Senin (13/10/2025) memulai rangkaian kegiatan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dengan melaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) di seluruh wilayah kalurahan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya pada Pasal 39, yang mengatur perubahan masa jabatan lurah dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan adanya ketentuan tersebut, lurah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2025 diwajibkan melakukan reviu dan penyesuaian RPJMDesa untuk tambahan masa 2 tahun.

Lurah Umbulrejo dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan RPJMDesa ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kalurahan dalam menyesuaikan arah pembangunan desa sesuai dengan dinamika regulasi dan kebutuhan masyarakat.

“Musdus ini menjadi langkah awal agar masyarakat turut memberikan masukan terhadap arah pembangunan dua tahun ke depan, sehingga RPJMDesa Umbulrejo tetap relevan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pelaksanaan Musdus ini diharapkan dapat menghasilkan usulan-usulan prioritas dari setiap padukuhan yang nantinya akan dirangkum dalam Musyawarah Kalurahan (Muskal) untuk penyusunan Reviu RPJMDesa Umbulrejo Tahun 2020–2027.

Dengan dimulainya kegiatan Musdus ini, Pemerintah Kalurahan Umbulrejo menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pembangunan yang partisipatif, berkelanjutan, dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan./ bps

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung