POSYANDU ERA BARU

10 Maret 2025 10:41:50 WIB

Umbulrejo ( Sida ) 10 Maret 2025, Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Dalam peraturan ini dibahas mengenai pengertian, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kepengurusan, pembinaan dan pengawasan, hingga pendanaan posyandu.

Secara umum, dalam peraturan yang baru ini, fungsi posyandu diperluas, jika sebelumnya hanya bertugas terkait masalah kesehatan saja, sekarang posyandu juga memiliki standar pelayanan minimal untuk bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta bidang sosial.

Aturan ini menggantikan:

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 288)
  • Ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569)

Dokumen Lampiran : POSYANDU ERA BARU


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • ard
    Selamat pagi Ibu Kusumawati, mohon maaf dapat dise...baca selengkapnya
    05 Mei 2021 08:58:14 WIB

  • Merdeka...baca selengkapnya
    11 Agustus 2017 22:14:55 WIB
  • Pemdes Gedangrejo
    Maju terus BMM, semoga makin dikenal masyarakat lu...baca selengkapnya
    11 Agustus 2017 20:17:05 WIB
  • Rizky
    Joss, lanjutkan.. Banyak potensi Umbulrejo yg perl...baca selengkapnya
    16 Juli 2017 15:25:50 WIB
  • Abiwan6796@gmail.com
    Coba foto dari atas pake drone, biar terlihat view...baca selengkapnya
    13 Juli 2017 20:59:16 WIB
  • Agus H
    Seep juossss lanjutkan...baca selengkapnya
    13 Juli 2017 20:37:16 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial