POSYANDU ERA BARU
Mas Carik 10 Maret 2025 10:41:50 WIB
Umbulrejo ( Sida ) 10 Maret 2025, Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Dalam peraturan ini dibahas mengenai pengertian, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kepengurusan, pembinaan dan pengawasan, hingga pendanaan posyandu.
Secara umum, dalam peraturan yang baru ini, fungsi posyandu diperluas, jika sebelumnya hanya bertugas terkait masalah kesehatan saja, sekarang posyandu juga memiliki standar pelayanan minimal untuk bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta bidang sosial.
Aturan ini menggantikan:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 288)
- Ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569)
Dokumen Lampiran : POSYANDU ERA BARU
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |