LELANG TANAH KAS KALURAHAN UMBULREJO

Mas Carik 30 September 2024 20:44:27 WIB

Umbulrejo ( Sida ) Senin 30 September 2024Lelang Tanah Kas Desa ( TKD ) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pemerintah desa setiap dua (2) tahun. Tanah Kas Desa yang bukan merupakan tanah bengkok yang diperuntukan bagi perangkat desa, yang nantinya akan masuk sebagai Pendapatan Asli Desa ( PAD ). Sesuai dengan Peraturan Gubernur no 24 tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan Tanah Kas Desa maka Lurah Umbulrejo yang pada tanggal 26 Agustus 2024 telah membentuk Panitia Lelang yang beranggotakan dari unsur Pamong Kalurahan. Dalam hal sistem lelang terbuka pasti ada syarat dan aturan yang harus di penuhi dan ditaati oleh setiap peserta lelang untuk menjaga kondusifitas saat acara lelang dilaksanakan. Panitia lelang sudah menyepakati harga terendah untuk dijadikan patokan lelang nantinya sesuai dengan Luas Tanah dan tingkat kesuburan lahan Tanah Kas Desa ( TKD ) tersebut.. Berikut Syarat dan Tata Tertib lelang terbuka di Kalurahan Umbulrejo

 

Syarat Peserta Lelang :

  1. Warga Kalurahan Umbulrejo;
  2. Warga Kalurahan Umbulrejo dengan ketentuan per Rumah Tangga diwakili oleh 1 Orang;
  3. Warga Kalurahan Umbulrejo yang tidak memiliki lahan sawah lebih dari 0,30 Ha;
  4. Panitia tidak bisa mengikuti Lelang;
  5. Tidak memiliki tunggakan/ belum lunas pembayaran lelang tahun sebelumnya;
  6. Tidak boleh menanam tanaman keras seperti kayu, tebu dan tanaman keras lainnya;
  7. Bersedia menanda tangani diatas Materai Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang memuat kesepakatan sewa menyewa tanah kas Desa;
  8. Membawa KTP/ Identitas diri lainya;
  9. Mentaati aturan / tata tertib lelang yang telah ditetapkan oleh panitia dengan persetujuan Lurah.

 

Aturan / Tata Tertib Lelang :

  1. Peserta Lelang mengisi Daftar Hadir yang di sediakan Panitia;
  2. Harga Dasar / Limit Tanah Kas Desa sudah ditentukan panitia
  3. Peserta Lelang hanya bisa menyewa maksimal 1 bidang lahan; kecuali lahan sisa
  4. Jangka Waktu lelang selama 2 Tahun bagian atas dan 6 Oyot bagian bawah, untuk kegiatab APBKal 2024 - 2025
  5. Sistem Lelang Terbuka, dengan menulis penawaran diatas kertas dan disampaikan kepada Panitia;
  6. Peserta Lelang dengan penawaran harga tertinggi di nyatakan sebagai Pemenang Lelang;
  7. Pemenang Lelang wajib membayar uang Setengah harga lelang pada tanggal 15 Oktober 2024, dan jika pada tanggal tersebut tidak dibayar maka harga penawaran di berikan kepada pihak penawar tertinggi ke Dua ( II ) dan hasil penawaran lelang harus dibayar lunas bulan maret 2025;
  8. Penggarapan Lahan di mulai pada musim tanam pertama di tahun 2024 ( sekira Bulan Oktober/November ) sampai september 2026
  9. Apabila Pemenang Lelang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya pada angka 6 diatas, maka lahan tersebut akan ditarik kembali oleh Panitia dan uang yang telah disetor masuk ke Kas Desa tidak bisa diminta kembali oleh Pelelang,
  10. Pemenang lelang tidak boleh memindah tangankan kepada orang lain, tanpa seijin Pemerintah Kalurahan Umbulrejo.
  11. Apabila ada lahan yang tidak mendapat penawaran paserta lelang dari harga dasar/ limit yang ditentukan, maka selanjutnya akan diatur kembali oleh panitia lelang.
  12. Hal- hal yang belum diatur di dalam tatib ini akan diatur lebih lanjut
  13. Keputusan Panitia mutlak tidak bisa diganggu gugat.

Dalam kegiatan lelang tanah kas kalurahan sebanyak 25 ( dua puluh lima ) bidang mendapatkan uang sebesar 73.000.000,-( tujuh puluh tiga juta ), untuk Pendapatan Asli Kalurahan di Tahun 2024 dan Tahun 2025./bps

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung