KEMANFAATAN DANA DESA

Mas Carik 16 Juni 2024 16:45:15 WIB

Umbulrejo ( Sida ), Minggu 16 Juni 2024, Sejak tahun 2015, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan Dana Desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana ini berasal dari anggaran negara yang ditransfer melalui anggaran daerah untuk membiayai administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur.

Penggunaan Dana Desa diputuskan melalui forum musrenbang dan telah menghasilkan pencapaian infrastruktur signifikan. Dana Desa telah membangun Puluhan kilometer jalan , jembatan, pasar desa, kegiatan BUM Desa,  irigasi, dan lainnya. Selain itu, Dana Desa juga digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan fasilitas olahraga, air bersih, fasilitas mandi-cuci-kakus, Pembangunan Rumah Tidak Layak Huini dan lainnya.

Peningkatan Alokasi Dana Desa bertujuan untuk mewujudkan Indonesia maju. Pengelolaan Dana Desa yang efektif memerlukan komitmen Lurah dan transparansi dalam penggunaannya. Data berbasis SDGs Desa menjadi dasar kebijakan pembangunan desa dan pemanfaatan Dana Desa, Untuk Tahun 2024 Dana desa di Kalurahan Umbulrejo untuk Tahap Pertama dipergunakan kegiatan Pembangunan jalan Desa di Padukuhan Plalar, Jalan Pemukiman di Padukuhan Dlisen, Pembukaan Jalan Usaha Tani di Padukuhan Wanglu, Pembangunan Drainase di Padukuhan Wirik, Jambanisasi, RTLH, Rehap PAUD, Insentif Pendidik  PAUD, Insentif Kader Kesehatan dan lainnya.

Dana Desa telah memberikan dampak positif pada Kalurahan Umbulrejo, mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendidikan, dan harapan warga desa. Pengelolaan yang baik akan membantu desa menjadi mandiri, berdaya, dan sejahtera./bps

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung