PENETAPAN CALON DUKUH SILINGI YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN

om sigit 28 Maret 2024 08:33:40 WIB

Umbulrejo ---- (SIDA) Setelah menerima laporan dari Panitia Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Calon Dukuh Silingi, Lurah Umbulrejo menetapkan calon Dukuh Silingi yang berhak mengikuti ujian.

Lurah Umbulrejo menyampaikan bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf, Panitia Pelaksana telah melaksanakan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Dukuh Silingi dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Administrasi Bakal Calon Pamong Kalurahan Nomor : 3/BA/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024. “dengan berdasar pada laporan dan Berita Acara tersebut kami akan tetapkan calon Dukuh Silingi yang berhak mengikuti ujian dan kemudian akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya”, imbuhnya.

Dalam kesempatan berbeda, Carik Umbulrejo, Budi Purwo Sudaryanto, S. Sos., menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari slot 4d Panitia Pelaksana, Lurah Umbulrejo telah menetapkan calon Dukuh Silingi Kalurahan Umbulrejo yang berhak mengikuti ujian dengan Keputusan Lurah Umbulrejo Nomor 22 Tahun 2024 tentang Calon Dukuh Silingi Kalurahan Umbulrejo Yang Berhak Mengikuti Ujian.

(daru)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung