TATA CARA DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN BAKAL CALON PAMONG KALURAHAN UMBULREJO

om sigit 20 Oktober 2022 15:52:54 WIB

Umbulrejo (SIDA) ---- Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Pamong Kalurahan Umbulrejo adalah sebagai berikut :

  1. Warga masyarakat yang akan mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan Umbulrejo mengajukan surat permohonan tertulis (lamaran) dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah Umbulrejo di atas kertas segel atau bermaterai 10,000 (sepuluh ribu) rupiah.
  2. Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada poin 1 harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi.
  3. Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi dibuat rangkap 3 (tiga) yaitu 1 (satu) eksemplar asli dan 2 (dua) eksemplar fotokopi.
  4. Surat permohonan beserta kelengkapan persyaratan administrasi dimasukan ke dalam stofmap folio warna kuning untuk calon Ulu-Ulu, merah untuk calon Pangripta, dan biru untuk calon Dukuh Surodadi.

Sedangkan untuk kelengkapan persyaratan administrasi adalah sebagai berikut :

  1. surat pernyataan bermeterai 10.000 (sepuluh ribu) rupiah yang berisi : bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah atau sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain, dan/atau jabatan negeri; bersedia dan bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Umbulrejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul jika diangkat menjadi Pamong Kalurahan Umbulrejo.
  2. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang (atau dapat diganti dengan melampirkan fotokopi surat keterangan pengganti ijazah dari instansi dan pejabat yang berwenang yang dilegalisir);
  3. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang sudah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik tidak lagi memerlukan legalisasi;
  4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  5. Surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah);
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari kepolisian;
  7. daftar riwayat hidup;
  8. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap sebanyak 5 (lima) lembar (pakaian Jas lengkap);
  9. surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan;
  10. surat izin dari Lurah bagi Staf Pamong Kalurahan atau Pamong Kalurahan;
  11. surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan (meliputi : Lurah, Bamuskal, Pamong, Staf Pamong);
  12. Surat Pernyataan Dukungan dan fotokopi identitas pemberi dukungan bagi bakal calon Dukuh Surodadi.

Ketua Panitia Pelaksana, Drs. Kapeyono menghimbau bagi warga masyarakat yang berminat mendaftar untuk segera mempersiapkan diri dan melengkapi persyaratan administrasi agar pada saat pendaftaran dibuka para bakal calon sudah siap persyaratannya. Beliau juga mengharapkan agar para calon pendaftar mendaftar di hari hari awal pendaftaran dibuka karena jika ada kekurangan persyaratan dapat segera dilengkapi. Untuk formulir pendaftaran disediakan oleh Panitia Pelaksana atau dapat diunduh pada tautan dibawah ini. (daru)

Dokumen Lampiran : TATA CARA DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN BAKAL CALON PAMONG KALURAHAN UMBULREJO


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung