LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBKAL KALURAHAN UMBULREJO TAHUN 2021

om sigit 22 Maret 2022 11:43:11 WIB

Umbulrejo (SIDA)---- Pengelolaan Keuangan Desa didasarkan atas asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik  terkait pengelolaan Keuangan Desa, memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporannya.

Sebagai wujud tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan Kalurahan, Pemerintah Kalurahan Umbulrejo Kapanewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2021 menetapkan Peraturan Kalurahan Umbulrejo Nomor 1 tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan pada tanggal 17/01/2022.

Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana APBKal Tahun Anggaran 2021 dibahas dan ditetapkan bersama antara pemerintah kalurahan Umbulrejo dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Umbulrejo dalam forum sidang bersama.

Adapun rincian Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2021 secara rinci dapat dilihat dalam dokumen terlampir dan baliho yang sudah dipasang di Kantor Kalurahan Umbulrejo serta dibeberapa tempat strategis diwilayah padukuhan Sanggrahan dan Padukuhan Surodadi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, agar semua masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat dengan mudah mengakses informasi tentang laporan ini. 

(daru)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung