PENDAMPINGAN KELOMPOK JAGA WARGA KALURAHAN UMBULREJO OLEH SATPOL PP DIY

om sigit 19 Maret 2022 21:42:42 WIB

Umbulrejo (SIDA)---- Kamis (17/03/2022) dan Sabtu (19/03/2022) Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pendampingan kepada 10 Kelompok Jaga Warga yang ada di Kalurahan Umbulrejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Adapun tujuan pendampingan ini untuk memastikan sudah berjalannya kepengurusan lembaga ‘Jaga Warga’ di tingkat padukuhan. Selain itu dari pihak pemerintah Kalurahan Umbulrejo bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi DIY juga memantau seberapa jauh lembaga ini berperan untuk memberikan keamanan, ketenteraman kesejahteraan dan menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat, termasuk permasalahan tentang penanganan Covid-19.

Mengingat pada saat ini masih dalam situasi Pandemi Covid-19, maka kegiatan dibagi menjadi 6 tempat dimana tiap tempat pertemuan terdiri dari 1 sampai 2 Kelompok Jaga Warga sehingga tidak menimbulkan kerumunan, dan tentunya dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

Pendamping  Jaga Warga dari Satpol PP DIY menjelaskan bahwa keberadaan Jaga Warga diatur melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga. Dalam Pergub tersebut di jelaskan, Jaga Warga berperan dalam menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat oleh sekelompok orang dengan membentuk lembaga Jaga Warga atau dengan mengoptimalkan pranata sosial yang sudah ada. Program “Jaga Warga” merupakan inisiatif Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X atas kegelisahan melihat pergeseran budaya dan gangguan keamanan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

(daru)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung