Sosialisasi Perda No 5 tahun 2013 di Kalurahan Umbulrejo oleh DPRD Kabupaten Gunungkidul

ard 29 Maret 2021 12:27:43 WIB

Umbulrejo ---- (SIDA) Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala daerah. Perda No 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, bahwa pengaturan kepariwisataan dilakukan untuk menganhkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah. Maksud dan tujuan Perda ini adalah menjamin kepastian kewajiban, hak dan tata cara pengelolaan pariwisata; meningkatkan pertumbuhan ekonomi; meningkatkan kesejahteraan masyarakat; mengurangi kemiskinan; mengatasi pengangguran; melestarikan alam, lingkungan dan sumber; memajukan kebudayaan; memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan, dan meningkatkan mutu objek wisata dan daya tarik wisata daerah.

Narasumber dalam acara ini adalah Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul dan Ibu Suhartini selaku DPRD Kabupaten Gunungkidul Komisi B. Acara ini diikuti oleh Pamong Kalurahan Umbulrejo, kelompok Desa Wisata Umbulrejo, Pokdarwis Beton, Pokdarwis Mekar serta Pokdarwis BMM. Acara berlangsung di Aula Balai Kalurahan Umbulrejo, Senin 29 Maret 2021. (ard)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung