PEMBINAAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK TANI

Sigit 07 Maret 2021 18:50:57 WIB

Umbulrejo 4 Maret 2021 ( SIDA ), Pemerintah Kalurahan Umbulrejo Kapanewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul mengadakan Kegiatan Pernyuluhan Pertanian Putaran I ( satu ) Gunadi Selaku Ulu – Ulu Kaluarahn Umbulrejo mengandeng Penyuluh Pertanian Kapanewon Ponjong menngadakan Pembinaan Terhadap Gapoktan dan Poktan tentang Pembuatan RDKK, mengingat Pentingnya Pembuatan RDKK, karena Petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian, memiliki kontribusi yang besar dalam  mewujudkan sasaran produksi dan produktivitas untuk mencapai target swasembada dan swasembada berkelanjutan. Dengan menggunakan instrumen  perencanaan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani akan bisa meraih sukses dalam pengelolaan usaha taninya.

RDK merupakan rencana kerja usahatani dari kelompok tani (Poktan) untuk satu periode 1 (satu) tahun berisi rincian kegiatan tentang: sumberdaya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani. RDK dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK. RDKK merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota Poktan yang memerlukan maupun dari swadana petani.

Penyusunan RDK/RDKK merupakan kegiatan strategis yang harus dilaksanakan secara serentak dan tepat waktu, sehingga diperlukan suatu gerakan untuk mendorong Poktan menyusun RDK/RDKK dengan benar dan sesuai dengan kebutuhan petani. Mengingat kemampuan petani dalam penyusunan RDK/RDKK masih terbatas, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing Poktan.

Rencana Definitif Kelompok (RDK) disusun untuk perencanaan kegiatan pengembangan usahatani kelompok, termasuk kebutuhan sarana produksi pertanian (Saprotan), dalam jangka waktu satu tahun.

RDK merupakan bahan dalam penyusunan programa penyuluhan desa dan selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan usulan penyelenggaraan penyuluhan tingkat desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).

Dalam rangka peningkatan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, maka kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan petani, pekebun, peternak dan petambak yang disusun secara berkelompok dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi.

Tujuan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi adalah membantu petani, pekebun, peternak dan petambak untuk merencanakan usulan pengadaan pupuk dengan penyediaan pupuk bersubsidi.

RDKK Pupuk Bersubsidi merupakan rencana kebutuhan pupuk Poktan selama satu tahun, yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat desa sampai tingkat pusat. Hasil rekapitulasi tersebut digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tingkat nasional tahun berikutnya. RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut sekaligus juga digunakan sebagai alat pesanan pupuk bersubsidi kepada penyalur/pengecer resmi pupuk bersubsidi pungkas Jiman selaku Koordinator Penyuluh Lapangan Kapanewon Ponjong./Bps

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung