SK PENGANGKATAN KADER PEMBANGUNAN MANUSIA ( KPM ) KAL. UMBULREJO

09 Juli 2020 09:20:12 WIB

KEPUTUSAN

LURAH UMBULREJO KAPENEWON PONJONG

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Nomor : ....../ KPTS / 2020

 

TENTANG

 

PENGANGKATAN KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM)

 

KALURAHAN UMBULREJO KAPENEWON PONJONG

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

LURAH UMBULREJO

 

Menimbang :   a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 15  Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, salah satu program yang dilaksanakan di Kabupaten Gunungkidul adalah penanganan Stunting;

 

  1. Sebagai bahan dari Strategi Nasional Pemerintah Indonesia dalam pencegahan stunting (2018 – 2021) pemerintah melaksanakan kegiatan Penguatan Kader Permbangunan Manusia (KPM) dalam pencegahan stunting;

 

  1. Bahwa Kader Pembangunan Manusia merupakan mitra pemerintah Kalurahan Umbulrejo yang diperlukan keberadaannya dalam monitoring dan fasilitas konvergensi penanganan stunting;

 

  1. d. Bahwa kejadian stunting pada balita masih ada terjadi di Kabupaten Gunungkidul sehingga dapat menghambat peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya masyarakat;

 

  1. e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan huruf d , maka perlu menetapkan Keputusan Lurah Umbulrejo Kapenewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul tentang pengangkatan Kader Pembangunan Manusia  (KPM) Kalurahan Umbulrejo Kapenewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul;

 

 

                      

 

Mengingat  :   1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan amandemen (kewajiban negara memenuhi hak-hak dasar seluruh rakyat); pasal 28 H ayat (1) berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, ayat (3) “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;

 

  1. Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 9 Tahun 1953 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 1820);

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

  1. Undang – Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

 

  1. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100)sebagaiana telah diubah dengan Peratura Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 omor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 168,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2016 Nomor 57,Tabahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/I/2010 tentang penggunaan Kartu Menuju Sehat (KMS)Bagi Balita;

 

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berira Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);

 

 

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi bagi bangsa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1438);

 

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 967);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

  1. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448);

 

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
  2. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomer 74 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

MEMUTUSKAN :

 

PERTAMA   :       Mengangkat  Nama yang terlampir pada keputusan ini Sebagai Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kalurahan Umbulrejo Kapenewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul Massa Bhakti 2020-2021 sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.

 

KEDUA       :       Sebagai Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kalurahan Umbulrejo Kapenewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul  tersebut mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :

                                  

  1. Memfasilitasi masyarakat Kalurahan Umbulrejo dalam proses atau diagnosa berbagai penyebab isu stunting, identifikasi kondisi sasaran dan keberadaan layanan, intervensi yang diperlukan melalui pemetaan sosial yang terintegrasi dan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD);
  2. Fasilitasi dan advokasi peningkatan belanja APBKal untuk kegiatan kesehatan dan pendidikan yang terkait dengan upaya penanganan dan pencegahan stunting;
  3. Melakukan Koordinasi dengan petugas lapangan dari sektor kesehatan dan pendidikan seperti bidan desa, sanitarian nutrisionis dari Puskesmas, Pengelola atau pendidik PAUD, Kader Posyandu dan Aparat Kalurahan untuk meningkatkan jangkuan dan memudahkan akses dalam pemberian 5 (lima) paket layanan penanganan stunting yang meliputi Pelayanan KIA, Integrasi Konseling Gizi, Air Bersih dan Sanitasi, Perlindungan Sosial dan Pendidikan Anak Usia Dini;
  4. Memonitor pelaksanaan 5 (lima) Paket pelayanan utama dalam penanganan stunting di Kalurahan , melalui pemantauan indikator kinerja (performance indicators), yang mencakup :
  5. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA),
  6. Integrasi Konseling Gizi ,
  7. Air Bersih dan Sanitasi
  8. Perlindungan Sosial,
  9. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

 

KETIGA      :       Dalam melaksanakan tugasnya Kader Pembangunan Manusia bertanggung jawab kepada Lurah Umbulrejo Kapenewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul.

 

KEEMPAT   :       Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal  ditetapkan dengan ketentuan bahwa :

  1. Biaya akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Umbulrejo Kapenewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul.
  2. Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

 

 

Ditetapkan di Umbulrejo

pada tanggal, Juli 2020

 

       LURAH UMBULREJO

 

 

 

               WAKIMIN

 

 

 

 

LAMPIRAN

:

KEPUTUSAN LURAH UMBULREJO

NOMOR

:

........../ KPTS / 2020

TANGGAL

:

..........JULI 2020

TENTANG

:

PENGANGKATAN KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM)

 

 

KALURAHAN UMBULREJO KAPENEWON PONJONG KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

 

 

 

 

NO.

NAMA

ALAMAT

JABATAN

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1

AGUS HARYONO, SH

SANGGRAHAN

KADER PEMBANGUNAN MANUSIA

 

2

AYU SARI GALIH

SANGGRAHAN

KADER PEMBANGUNAN MANUSIA

 

 

 

                                                                                                                                                    Ditetapkan di Umbulrejo

                                                                                                                                                    pada tanggal, ....Juli 2020

 

                                                                                                                                       LURAH UMBULREJO

 

 

 

                                                                                                                                                              WAKIMIN

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung