PEMBAKUAN NAMA RUPA BUMI UNSUR BUDAYA DAN PARIWISATA

ard 27 September 2018 05:49:19 WIB

Wonosari (Sida ) 26 September 2018, Rupabumi adalah bagian dari permukaan bumi yang dapat dikenal identitasnya sebagai unsur alam dan unsur buatan manusia, misalnya sungai, danau, gunung, jalan, dan bangunan/gedung. Kemudian nama rupabumi adalah nama yang melekat pada unsur rupabumi dimaksud, baik unsur alam maupun unsur buatan. Secara teknis, pemberian nama rupabumi perlu memperhatikan sejumlah prinsip sebagaimana diatur pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi, antara lain: menggunakan bahasa lndonesia dan/atau bahasa daerah; menghormati keberadaan suku, agama, ras dan golongan; ditulis menggunakan abjad romawi, serta paling banyak tiga kata. Namun demikian, dalam prakteknya masih banyak ditemukan nama-nama rupabumi utamanya unsur buatan yang tidak memperhatikan prinsip pemberian nama. "Penggunaan nama-nama asing seperti residence, cafe,Hospital dan lain sebagainya sudah akrab didengar oleh masyarakat. Penggunaan nama-nama asing tersebut kemudian menimbulkan keprihatinan masyarakat, yang disuarakan baik mellaui media cetak maupun elektronik", demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Daerah Kabupaten Gunungkidul  saat pelaksanaan Rapat Pembinaan dan Pembakuan Nama Rupabumi Unsur Budaya dan Pariwisata bertempat di Ruang Rapat III BKAD Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (26. 09 . 2018). Pada Kesempatan itu Pemerintah Desa dimohon Bantuannya untuk Mengidentifikasi, dan mengiventarisasi Rupa Bumi Unsur Budaya dan Pariwisata./ Purwo Darminto

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung