PELAYANAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )
ard 24 September 2017 06:17:57 WIB
PELAYANAN PENERBITAN KARTU INDENTITAS ANAK ( KIA )
DASAR HUKUM :
- Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang –undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Reublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
PERSYARATAN – PERSYARATAN :
- Persyaratan penerbitan KIA bagi Anak usia kurang dari 5 ( lima ) tahun yang telah memiliki Akta Kelahiran tetapi belum memiliki KIA :
- Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan aslinya;
- Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua /Wali dan menunjukkan Aslinya;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua / wali dan menunjukkan aslinya;
- Persyaratan penerbitan KIA bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari :
- Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan aslinya;
- Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua /Wali dan menunjukkan Aslinya;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua / wali dan menunjukkan aslinya; dan
- Pas Foto anak ukuran 2 x 3, sebanyak 2 (dua) lembar dan berwarna.
KETENTUAN LAINYA :
- Pelayanan penerbitan KIA bisa secara mandiri ( Pemohon datang sendiri ke Kecamatan )
- Pelayanan penerbitan KIA dengan secara kolektif :
- Bagi yang berumur 0 s/d 3 tahun bisa lewat Pemerintah Desa;
- Bagi yang telah sekolah PAUD, TK dan SD dikoordinir oleh sekolah masing –masing;
- Maksimal pelayanan 14 (empat belas ) hari bagi yang mandiri.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PERINGATAN HARI JADI KALURAHAN UMBULREJO KE - 78
- MUSIM MATUN ( PENYIANGAN GULMA ) MUSIM TANAM PERTAMA
- Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah ( CPP ) Bulan Desember 2024
- SOSIALISASI SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
- COR RABAT JALAN MENUJU KAMPUNG 7 SUNGGINGAN
- KELAS IBU HAMIL DI PUSTU UMBULREJO
- PEMBAGIAN PMT BAGI IBU HAMIL DAN BALITA STUNTING TRIWULAN III