PELAYANAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )

ard 24 September 2017 06:17:57 WIB

PELAYANAN PENERBITAN KARTU INDENTITAS ANAK ( KIA )

DASAR HUKUM :

  1. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  2. Undang –undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Reublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

 

PERSYARATAN – PERSYARATAN :

  1. Persyaratan penerbitan KIA bagi Anak usia kurang dari 5 ( lima ) tahun yang telah memiliki Akta Kelahiran tetapi belum memiliki KIA :
  2. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan aslinya;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua /Wali dan menunjukkan Aslinya;
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua / wali dan menunjukkan aslinya;

 

  1. Persyaratan penerbitan KIA bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari :
  2. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan aslinya;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua /Wali dan menunjukkan Aslinya;
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua / wali dan menunjukkan aslinya; dan
  5. Pas Foto anak ukuran 2 x 3, sebanyak 2 (dua) lembar dan berwarna.

KETENTUAN LAINYA :

  1. Pelayanan penerbitan KIA bisa secara mandiri ( Pemohon datang sendiri ke Kecamatan )
  2. Pelayanan penerbitan KIA dengan secara kolektif :
  3. Bagi yang berumur 0 s/d 3 tahun bisa lewat Pemerintah Desa;
  4. Bagi yang telah sekolah PAUD, TK dan SD dikoordinir oleh sekolah masing –masing;
  5. Maksimal pelayanan 14 (empat belas ) hari bagi yang mandiri.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung