RAKOR BAGI KETUA RT DAN RW SE DESA UMBULREJO

ard 15 Agustus 2017 17:42:29 WIB

Umbulrejo ( SIDA ) Pemerintah Desa Umbulrejo pada hari Senin Tanggal 14 Agustus 2017, bertempat di balai Desa Umbulrejo mengadakan Rapat Koordinasi bersama Ketua ketua RT da RW Se - Desa Umbulrejo Kecamatan Ponjong Kabpaten Gunungkidul. Dalam kesempatan itu Kasi Pemerintahan Desa,Desa Umbulrejo Budi Purwo Sudaryanto, S.Sos menyampaikan  :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa ( LKD ), dengan di undangkanya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desadinyatakan tidak berlaku.
  2. LKD bertugas membantu pemerintah desa dalam : melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;dan meningkatkan pelayananan masyarakat.
  3. LKD sebagaimana disebut diatas meliputi : LPMD, LPMP, RW, RT, TP PKK Desa dan Karang Taruna.
  4. Tugas Pokok dan Fungsi LKD terdapatap pada Berita Daerah Nomor 3 Tahun 2017.

Dengan semakin beratnya tugas pokok dan fungsi dari LKD tersebut Pemerintah Desa belum bisa memberikan Penghargaan bagi komponen dari LKD secara keseluruhan, pada kesempatan ini pemerintah desa umbulrejo juga menyampaikan penghargaan / insentif bagi Ketua RT dan RW sebesar Rp. 125.000 ( Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) / Per Bulan dipotong pajak. Pada kesempatan ini pula Kasi Pemerintahan Desa Umbulrejo mengharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut ,menyemarakan Karnaval Pembangunan Tingkat Kecamatan Ponjong sesuai tema yang telah disepakati bersama untuk tiap -tiap padukuhan. ( BPS )

Komentar atas RAKOR BAGI KETUA RT DAN RW SE DESA UMBULREJO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung