PENGUMUMAN PENDAFTARAN SEKRETARIS DESA DAN KEPALA URUSAN KEUANGAN DESA UMBULREJO

ard 18 April 2017 11:40:56 WIB

 PENGUMUMAN !!!!

  1. PENDAFTARAN SEKRETARIS DESA DAN KEPALA URUSAN KEUANGAN DESA UMBULREJO.
  2. MULAI PENDAFTARAN TANGGAL 26 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 4 MEI 2017 ( DITUTUP PADA TANGGAL 4 MEI 2017 JAM : 12. 00 WIB ),
  3. TEMPAT PENDAFATARAN KOMPLEK KANTOR DESA UMBULREJO.
  4. DENGAN PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT:

Yang berhak mencalonkan diri sebagai calon Perangkat Desa Umbulrejo adalah  Warga Negara Republik Indonesia dengan Persyaratan  sebagai berikut :

  1.  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. berpendidikan paling   rendah   Sekolah   Menengah Umum atau sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun; ( Usia Minimal Kelahiran Tanggal 26 April 1997 sampai dengan Maksimal kelahiran 26 April 1975 )
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri; dan
  9. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
  •  Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud adalah Sbb:
  1.  surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan   Pancasila, Undang -Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  4. fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  7. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  8. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  9. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  10. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  11. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  13. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  14. daftar riwayat hidup;
  15. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm; 5 (lima) lembar dengan pakain Sipil Lengkap / jas dasi dengan latar belakang sesuai pada KTP.
  16. surat izin  dari  pejabat  pembina  kepegawaian  bagiPegawai Negeri Sipil;
  17. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  18. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa lainnya; dan/atau
  19. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD.

 

SURAT LAMARAN DENGAN DITUJUKAN KEPADA KEPALA DESA DENGAN DITULIS TANGAN DENGAN TINTA HITAM DIBUAT RANGKAP DUA DENGAN KELENGKAPAN  ADMINISTRASI SEPERTI TERSEBUT DIATAS.

 

  1. PELAMAR SEKRETARIS DESA DIMASUKAN DALAM STOP MAP WARNA MERAH; DAN
  2. PELAMAR KEPALA URUSAN KEUANGAN DIMASUKAN DALAM STOPMAP WARNA KUNING.
  3. YANG BERMINAT DAN BELUM JELAS TENTANG PENGUMUMAN INI MOHON MENGHUBUNGI PANITIA.

 

 

 

PANITIA PELAKSANA PENGISIAN

PERANGKAT DESA UMBULREJO

                   KETUA

 

 

BUDI PURWO SUDARYANTO, S.Sos.

 

Komentar atas PENGUMUMAN PENDAFTARAN SEKRETARIS DESA DAN KEPALA URUSAN KEUANGAN DESA UMBULREJO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung