Persyaratan untuk Penduduk yang Tercecer

ard 19 Oktober 2016 09:30:39 WIB

  • Surat keterangan domisili
  • Surat pernyataan
  • Fotokopi KK / surat kehilangan ( KK dari desa )
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi 2 orang saksi
  • Fotokopi surat nikah dan dibawa aslinya
  • Fotokopi akta kelahiran / surat kelahiran dan aslinya
  • Dokumen pendukung lainnya ( Ijazah, SK )
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung