Persyaratan untuk Penduduk yang Tercecer
ard 19 Oktober 2016 09:30:39 WIB
- Surat keterangan domisili
- Surat pernyataan
- Fotokopi KK / surat kehilangan ( KK dari desa )
- Fotokopi KTP
- Fotokopi 2 orang saksi
- Fotokopi surat nikah dan dibawa aslinya
- Fotokopi akta kelahiran / surat kelahiran dan aslinya
- Dokumen pendukung lainnya ( Ijazah, SK )
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PERINGATAN HARI JADI KALURAHAN UMBULREJO KE - 78
- MUSIM MATUN ( PENYIANGAN GULMA ) MUSIM TANAM PERTAMA
- Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah ( CPP ) Bulan Desember 2024
- SOSIALISASI SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
- COR RABAT JALAN MENUJU KAMPUNG 7 SUNGGINGAN
- KELAS IBU HAMIL DI PUSTU UMBULREJO
- PEMBAGIAN PMT BAGI IBU HAMIL DAN BALITA STUNTING TRIWULAN III